Oleh: Gandi Mahardika
Banyak yang terkejut ketika pada 22 Februari
lalu KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang.
Pertama, bukti-bukti keterlibatannya terbilang lemah. Dasar utama
agaknya kesaksian Nazaruddin yang masih harus diuji kebenarannya. Kedua,
Anas sama sekali tidak memainkan peran apapun dalam proyek Hambalang.
Karena itu, aneh jika kemudian KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Juga, mengundang tanya mengapa Tempo terus menyerang dan menuduhnya terlibat korupsi Hambalang.
Berdasarkan KUHAP, untuk menjadikan status
seseorang sebagai tersangka diperlukan dua alat bukti yang sah. Lantas,
alat bukti apakah yang telah dimiliki oleh KPK? Sayang KPK tak mau
membukanya. Gratifikasi mobil Harrier? Kalau ini yang jadi alat bukti,
rasanya seperti memaksakan. Pertama, nilai mobil itu sendiri hanya
sekitar 600 juta, bukan level KPK. Kedua, mobil itu dimiliki Anas bulan
September 2009, sementara ia dilantik sebagai anggota DPR pada Oktober
2009. Ketiga, Anas berulang kali membantah bahwa mobil itu bukan
pemberian, tapi dibeli dengan mencicil. Ia memiliki bukti-bukti kuat
untuk itu.