7 Des 2012

Fakta Peran & Keterlibatan Ignatius Mulyono Selaku Makelar Proyek Kasus Hambalang

By @c_Darrow

Fakta ttg peran & keterlibatan Ignatius Mulyono (anggota Komisi II DPR RI dr PD) selaku Makelar proyek dlm kasus Hambalang @lautan_bermuda

1.Ignatius sekitar thn 2010 pernah menghubungi Sekretaris Utama (Sestama) BPN Managam Manurung terkait sertifikat hambalang @Bang_Poltak

2.Waktu itu Sestama bilang sertifikat sedang diproses & nanti kalau sudah selesai akan diberitahu kpd Ignatius @Marzuki_alie @ruhutsitompul

3.Sebulan kemudian, Managam menghubungi Ignatius @ANurpati @Presiden_SBY @laut_selatan14 @PartaiDemokrat1

4.Maksud Managam saat itu untuk menyerahkan sertifikat Hambalang kpd Ignatius @Edhie_Baskoro @gandi_mahardika


5.Kpd Ignatius, Managam mengaku ada pihak lain dari Kementerian Olahraga yg jg minta sertifikat tsb

6.Tapi Managam menolak memberikan & hanya mau serahkan kpd Ignatius

7.Ignatius mengaku memiliki hubungan dekat dgn Kepala BPN Joyo Winoto @kastoriussinaga @ranabaja @BusyroMuqoddas

8.Fakta2 ini menunjukkan peran Ign Mulyono sbg makelar proyek terkait lahan/tanah hambalang @gdpaseksuardika @ramadhanpohan1 @KPK_RI

9.Ignatius Mulyono terima langsung sertifikat tanah Hambalang dari BPN via @zainalamochtar @danangwd

9.Ignatius Mulyono terima langsung sertifikat tanah Hambalang dari BPN via Managam

10.Seharusnya, sertifikat hak pakai lahan hambalang diberikan kpd Kemenpora tanpa hrs mlalui Ignatius anggota @SamadAbraham @kurawa

11.Hal ini semakin menguatkan dugaan Ignatius ikut terlibat sebagai makelar proyek

12.Bila benar sertifikat dari BPN langsung ke Ignatius, kuat diduga Ignatius ikut “main” dlm proses pengurusan sertifikat hambalang

13.Mengenai keterangan Ign. Mulyono yg nyatakan pernah diperintah AU utk urus sertifikat hambalang terbantahkan @febridiansyah @Bang_Poltak

14.Ket Wafid M (Eks sesmenpora) berkata lain, wafid terima sertifikat hak pakai hambalang nomor 60 dari PPAT yg berkantor di Bogor

15.Fakta nya, Ignatius jg tdk terima sertifikat, ttp surat pernyataan BPN yg nyatakan hak pakai hambalang milik kemenpora

16.Ditilik scr hkm, keterangan Ign. Mulyono yg nyatakan pernah diperintah AU utk urus sertifikat hambalang adalah sbb;

17.Bila benar ada perintah AU kpd Ignatius, mk perintah tsb bukanlah lah perbuatan yg dpt dikategorikan sebagai perbuatan pidana

18.Baik pidana berupa kejahatan (misdrijven) maupun pelanggaran (overtredingen) sebagaimana di atur dlm buku 2 & 3 KUHP

19.Bahkan jg bkn lah tindak pidana suap/korupsi sbgmn ketentuan UU 31/1999 jo UU 20/2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

20.Dgn demikian, perintah AU kpd Ignatius tidaklah dapat dimintai pertanggung jawaban pidana

21.jikalaupun benar ada perintah AU kpd Ignatius, hanyalah bersifat permintaan biasa dr atasan kpd bawahan

22.Dan permintaan yg tdk disertai perintah utk langgar hkm tsb tentu tdk memiliki konsekuensi hkm

23.Berdasar fakta2 di atas, patut di duga Ignatius memiliki niat, maksud & kehendak utk melakukan tindak pidana

24.Berdasar fakta2 di atas pula, semakin jelas terlihat siapa sebenarnya yg “bermain” dlm pengurusan sertifikat tanah hambalang

25.Namun Ignatius dibantu nazar serta pihak2 lain sedang memainkan opera “maling teriak maling”

26.Utk itu sdh selayaknya bila KPK jg mengusut peran dan keterlibatan Igantius dlm kss korupsi hambalang

27.Kita tunggu gebrakan lanjutan KPK dlm mengusut kss hambalang pasca pencekalan dan penetapan TSK kpd Andi M

28.Tegakkan Hukum Hukum Meski Langit Akan Runtuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar